Bandung, 5 agustus 2013
Hari yang menentukan sekaligus mendebarkan bagi saya dan teman - teman,karena hari ini keputusan apakah gaji dan THR kami di berikan atau tidak! Ini sangat amat membuat kami dilema,,... :( ! Bagaimana tidak,uang gaji yang seyogyanya di berikan tanggal 1, sampai sekarang masih belum kami terima ,, oohhh damn T_T, ditambah lagi ada 2 hal yang membuat situasi ini semakin BAYEUNGYANG :
1 . Karyawan yang baru semua dapet gaji full ( tanpa THR ),sedangkan karyawan lama di pending gajinya ,.!WHY ? kenapa ga karyawan baru aja yang di pending gajinya ,bukan meremehkan ato apa ya PA,,secara mereka tuh blum teruji LOYALITASnya buat perusahaan,,Pa Diki ( owner perusahaan ) menjawab " Ga mungkin kita pending gaji karyawan yang baru,soal nya itu tidak baik buat mental mereka yang baru sebulan kerja,masa baru 1 bulan pending gajinya " >! oh my MENTAL MENTAL HULU SIA DIGEBUG SANDAL...<< Trus karyawan lama kumaha mental na,,Pang pang na nya ieu teh 3 poe deui ka LEBARAN,,..!!! >> maap maap pemirsa ,bahasa daerah kebawa,saking emosi <<
Pa,,apakah perlu saya bacakan UU tentang KETENAGAKERJAAN :
Mengenai upah pekerja ditentukan dalam
Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”)
sebagai berikut:
“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.”
Berdasarkan pengaturan tersebut dapat kita ketahui bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.,Menurut ketentuan
Pasal 10 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”),
Upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian. Lebih lanjut dalam Pasal 17 PP 8/1981 disebutkan pula bahwa jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu Minggu.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka penentuan kapan upah dibayarkan seharusnya diatur dalam kesepakatan atau perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (jika ada serikat pekerja) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan, berdasarkan penjelasan Anda, perusahaan tempat Anda bekerja telah mengeluarkan kebijakan bahwa upah akan dibayarkan pada tanggal 1 tiap bulannya yang selama ini telah disepakati oleh seluruh pekerja. Karena penentuan waktu pembayaran upah ditentukan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan, maka pihak perusahaan tidak dapat menetapkan secara sepihak kebijakan pembayaran upah antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 4 setiap bulannya.
Dengan demikian, jika pihak perusahaan hendak mengubah kesepakatan tanggal pembayaran upah, harus dilakukan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Karena dalam perusahaan tempat Anda bekerja, tanggal pembayaran upah sebelumnya telah disepakati adalah tanggal 1 dalam perjanjian (perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama), maka perusahaan wajib mematuhinya. Apabila perusahaan melakukan pembayaran upah setelah tanggal 1, artinya perusahaan melakukan keterlambatan pembayaran upah sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (2) UUK.
Pasal 95 ayat (2) UUK menyatakan bahwa “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah (Pasal 95 ayat [3] UUK) yang kita temui dalam Pasal 19 PP 8/1981:
Pasal 19
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.
Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum
Selengkapnya mengenai keterlambatan pembayaran upah dapat disimak artikel Gaji Tidak Tepat Waktu.'
Sebagai tambahan, memang pada praktiknya keterlambatan pembayaran gaji atau upah pekerja oleh perusahaan dapat merugikan pihak pekerja, selain itu, sebagaimana dijelaskan artikel Aturan Keterlambatan Pembayaran Upah diuji Ke MK, pembayaran upah tidak tepat waktu mengakibatkan hubungan kerja menjadi tidak harmonis. Akan tetapi, pada kenyataannya praktik keterlambatan pembayaran upah masih sering terjadi, hal ini juga dibahas dalam artikel Aturan Keterlambatan Pembayaran Upah Lindungi Buruh.
Nah guys,,* ala dadan konelo ..sudah jelas perusahaan teh main main jeung hukum kieu carana mah,,mun di laporkeun kumaha ,,lain saya ngancem,,,..!!!
untungnya tadi saya denger kabar bahwa gajian akan di berikan hari ini jam 5 pm,,,eta ge satengah na heula ,,allahhuakbar,,piraku tuh uy,,,jiga nu teu rido dek mere gaji teh,,,pan eta mah hak urang salaku karyawan,,cenah " Perusahaan teh blum ada uang,,,nagih nya blum cair,mun udah ada mah di bayar keun pasti " HUNTU SIA DIHAMPELAS ,,nya karyawan mah teu hayang apal urasan na,,,emang lamun urang ngarti kana kondisi perusahaan trus nu nagih hutang bisa narima eta?,, NYA HEUNTEU ATUH BLOG,,plis lah..kumaha ke carana sangkan bisa mayar,,jual PC,MODEM PULL<LAPTOP<gade MOBIL ato apalah,,..!!!
Posting juga tentang THR jeung bonus!
ReplyDelete